JAKARTA - Sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP yang akan berlaku tahun depan dipastikan mengalami kenaikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah tanggal 21 November 2023.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Baca juga:
Uang Buruh BPJS Ketenagakerjaan Buat Apa?
|
Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi Indonesia:
Hingga Rabu (22/11/2023) pagi, 31 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan nominal UMP yang akan berlaku mulai tahun depan. Berikut perincian UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia:
1. Aceh
UMP 2023: Rp 3.413.666
UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1, 38 persen)
2. Sumatera Utara
UMP 2023: Rp 2.710.493
UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3, 67 persen)
3. Sumatera Barat
UMP 2023: Rp 2.742.476
UMP 2024: Rp 2.811.499 (naik 2, 52 persen)
4. Riau
UMP 2023: Rp 3.191.662
UMP 2024: Rp 3.294.625 (naik 3, 2 persen)
5. Jambi
UMP 2023: Rp 2.943.000
UMP 2024: Rp 3.037.121 (naik 3, 2 persen)
6. Sumatera Selatan
UMP 2023: Rp 3.404.177
UMP 2024: Rp 3.456.874 (naik 1, 55 persen)
7. Bengkulu
UMP 2023: Rp 2.418.280
UMP 2024: Rp 2.507.079 (naik 3, 86 persen)
8. Lampung
UMP 2023: Rp 2.633.284
UMP 2024: Rp 2.716.496 (naik 3, 16 persen)
9. Bangka Belitung
UMP 2023: Rp 3.498.479
UMP 2024: Rp 3.640.000 (naik 4, 06 persen)
10. Kepulauan Riau
UMP 2023: Rp 3.279.194
UMP 2024: Rp 3.402.492 (naik 3, 76 persen)
... (dan seterusnya)
Keterangan Kenaikan UMP 2024:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan alasan kenaikan UMP 2024 yang tidak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Oleh karena itu, kenaikan nominal UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, " ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/23)
"Maka kenaikkannya tidak mungkin mencapai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, " lanjutnya.
Indah menambahkan bahwa tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga agar pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan. Selain itu, kenaikan UMP juga bertujuan menjaga daya beli pekerja sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian.
"Pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar tidak terjebak dalam upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan, " tambahnya. (Red)